Tokoh yang mengemukakan Teori Hukum Alam adalah… A. Thomas Hobbes B. Jhon F. Kennedy C. Thomas Aquinas D. Adolf Hitler E. Plato ​

Tokoh yang mengemukakan Teori Hukum Alam adalah… A. Thomas Hobbes B. Jhon F. Kennedy C. Thomas Aquinas D. Adolf Hitler E. Plato ​

Jawaban:

Teori hukum alam (the natural right/natural law) dikenalkan pertama kali oleh Aristoteles. Aristoteles membagi sifat hukum ke dalam hukum yang bersifat khusus dan universal. Hukum bersifat khusus yang dimaksud adalah hukum positif, yang dengannya suatu negara tertentu dijalankan

Penjelasan:

semoga membantu

SEMANGAT BELAJAR

[answer.2.content]